Lewati ke konten

Pimpinan Komite I Pastikan RUU Perubahan Kedua UU Desa Akan Diajukan pada Sidang Paripurna DPD RI

Pimpinan Komite I Pastikan RUU Perubahan Kedua UU Desa Akan Diajukan pada Sidang Paripurna DPD RI - Desapedia

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga

Jakarta – Panitia Perancang Undang–Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI) menggelar Rapat Gabungan bersama Komite I pada Rabu malam (29/9) lalu di Kota Tangerang Selatan, Banten.

Rapat Gabungan tersebut mengagendakan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang–Undang (RUU) Perubahan Kedua Undang–Undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Rapat Gabungan ini dihadiri oleh Ketua PPUU, Dr. Badikenita Br. Sitepu beserta jajaran anggotanya. Dari Komite I dihadiri oleh Ketua Fachrul Razi, Wakil Ketua Fernando Sinaga dan jajaran anggota.

Fernando menjelaskan, inisiatif Komite I DPD RI menyusun perubahan kedua UU Desa sesungguhnya dilatarbelakangi oleh pelaksanaan UU Desa selama tujuh tahun ini termasuk berdasarkan hasil Pengawasan atas Pelaksanaan UU Desa yang dilaksanakan Komite I, yaitu ditemukan berbagai permasalahan dan kendala diantaranya terkait kewenangan desa, kelembagaan desa, perangkat desa, keuangan desa dan peraturan desa.

“Penyusunan RUU Perubahan Kedua UU Desa ini dimaksudkan untuk menyempurnakan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa demi mewujudkan desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis, dengan memperbaiki sistem penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa. perubahan kedua ini kami harapkan juga dapat mewujudkan pemerintahan desa yang efektif untuk mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan adat, tradisi, dan budaya”, ujar Fernando yang hadir secara virtual dalam Rapat Gabungan ini.

Terkait substansi Perubahan Kedua UU Desa yang digagas oleh Komite I DPD RI ini, Fernando mengatakan, ada 9 pokok perubahan Draft RUU tentang Perubahan Kedua UU Desa, antara lain: Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, Penyusunan Perangkat Desa, Fungsi Badan Permusyawaratan Desa, Penyederhanaan Peraturan Desa, Pembentukan Majelis Perdamaian Desa, Keuangan Desa, Digitalisasi Pengelolaan Data dan Pelayanan Publik, dan Pembinaan dan Pengawasan.

Keseluruhan RUU ini terdiri dari 2 BAB dan 39 Pasal Perubahan yang akan menjadi norma baru dalam Draft Akhir RUU.

“Soal Pilkades, ketentuan dalam Pasal 31 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak kami ubah. Perubahan dilakukan terhadap tata cara pemilihan Kepala Desa. RUU ini diarahkan untuk melakukan rasionalisasi terhadap pemilihan kepala desa dan pemberhentian kepala desa. Pemilihan kepala desa serentak tidak mempunyai argumentasi yang kuat baik secara politik maupun keuangan dan administrasi. Pemilihan kepala desa serentak tidak menghasilkan efisiensi anggaran karena biaya pemilihan kepala desa untuk setiap desa tidak berkurang dengan adanya pemilihan kepala desa serentak. Ini yang menjadi argumen kami”, tegasnya.

Anggota DPD RI yang berasal dari dapil Provinsi Kaltara ini menambahkan, melalui Perubahan Kedua ini Komite I ingin memperkuat Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Menurutnya, BPD perlu difokuskan pada fungsi penyelenggaraan musyawarah desa untuk menyerap aspirasi masyarakat yang berhubungan dengan pembentukan peraturan desa. Selain itu, perlu penataan fungsi BPD untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Fungsi BPD tidak lagi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tetapi juga menyelenggarakan Musyawarah Desa, membentuk panitia pemilhan Kepala Desa, dan menyampaikan keputusan Musyawarah Desa tentang pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati untuk disahkan”, ungkapnya.

Fernando memastikan RUU Perbahan Kedua UU Desa ini dapat diajukan dalam Sidang Paripurna DPD RI yang akan digelar pada 8 Oktober 2021 yang akan datang. (Red)    

Kembali ke atas laman