Lewati ke konten

Pimpinan Komite I DPD RI Minta Asosiasi Pemdes Dukung Perubahan Kedua UU Desa

Pimpinan Komite I DPD RI Minta Asosiasi Pemdes Dukung Perubahan Kedua UU Desa - Desapedia

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga

Medan, desapedia.id – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (FISIP USU) menggelar Uji Sahih Perubahan kedua UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pada Senin (14/6) di Kompleks Kampus USU, Medan, Sumatera Utara.

Seperti diketahui, Komite I DPD RI pada masa sidang ini sedang menyusun Rancangan Undang–Undang (RUU) Perubahan Kedua Undang–Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga yang hadir dalam Forum Uji Sahih tersebut menjelaskan, pokok–pokok perubahan dalam RUU Desa yang diinisiasi oleh Komite I DPD RI antara lain: Kewenangan Desa; Kelembagaan Desa; Perangkat Desa; Keuangan Desa; Peraturan Desa; Pemilihan Kepala Desa; Binwas Desa oleh Pemerintah; Pengembangan Digitalisasi Desa; dan Pembentukan Majelis Hakim Perdamaian Desa.

Politisi yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Kaimantan Utara ini menambahkan, maksud dan tujuan Komite I DPD RI melakukan perbaikan UU Desa adalah dalam rangka penyempurnaan pengaturan susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa.

Fernando mengatakan, sebagai pimpinan Komite I DPD RI dan juga Ketua Tim Kerja (Timja) Desa di Komite I DPD RI menyadari bahwa UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa ini sesungguhnya belum sepenuhnya dilaksanakan dalam kurun 7 tahun terakhir ini.

“Kami juga menyadari bahwa banyak permasalahan dalam pelaksanaan UU Desa yang disebabkan oleh tumpang tindih dan lemahnya harmonisasi aturan dibawah UU Desa”, tegas Fernando.

Oleh karena itu, lanjut Fernando, hasil evaluasi atas pelaksanaan UU Desa yang dilakukan ini telah memuat gagasan–gagasan baru dalam kepentingan penguatan desa baik secara politik, ekonomi dan budaya yang perlu disampaikan. Pemahaman ini pada akhirnya akan menjadi kepentingan penguatan desa dalam kerangka Undang–Undang.

“Karena itu DPD RI sangat membutuhkan masukan dan dukungan dari para Kepala Desa dan Perangkat Desa diseluruh Indonesia terkait RUU yang sudah kami susun. Pimpinan Komite I DPD RI juga sudah beberapa kali memfasilitasi forum silaturahmi dengan semua asosiasi pemerintah desa baik itu Apdesi, Papdesi dan PPDI untuk menghimpun dan menyerap masukan dari Kades dan Perangkat desa”, tegas Fernando yang juga anggota Badan Pengkajian MPR RI.

Sementara itu, Rektor USU, Dr. Muryanto Amin yang juga hadir dalam Uji Sahih ini menegaskan bagi civitas akademik USU desa adalah elemen penting karena distribusi ekonomi ada di desa sehingga penting bagi USU untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa sebagai ujung tombak ekonomi.

Rektor USU menambahkan, sayangnya di Sumut ini hanya ada 46 desa yang mempunyai potensi desa wisata.

“Desa Wisata Ini penting untuk perbaikan ekonomi. Kategori Desa Wisata itu ada yang mandiri, persiapan dan pemula. Nah yang mandiri sayangnya hanya sedikit sekali. Karena itu potensi desa wisata ini harus digerakkan secara masif sebagai sumber ekonomi baru di desa. kami berharap uji sahih fokus pada pembangunan SDM desa dan pembangunan fisik. Semoga Uji Sahih ini memberikan banyak masukan dan dampak bagi pengaturan dalam UU Desa”, tegas Rektor USU.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah yang hadir untuk memberikan sambutan dan pembukaan Uji Sahih ini menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sumut yang dipimpinnya bersama Gubernur memprioritaskan membangun desa menata kota.

“Semoga perubahan kedua UU Desa yang disusun oleh DPD RI bisa mendorong optimalisasi potensi desa terutama di Sumut, yaitu pertanian, wisata dan perternakan”, ungkap Wagub Sumut.

Ketua DPD Golkar Provinsi Sumut ini menambahkan, dengan Dana Desa yang bersumber dari APBN ini masih saja sulit untuk digunakan membangun infrastruktur desa walapun sudah menerima Rp. 1 miliar per tahun dari Dana Desa.

“Saya pernah berkunjung ke Desa di Kabupaten Karo perbatasan Aceh, itu infrastruktur sangat buruk. Hal–hal inilah yang harus diakomdir oleh DPD RI dalam perubahan kedua UU Desa agar pembangunan bisa merata di desa–desa pedalaman”, tegas Ijek, sapaan akrabnya. (Red)

 

 

 

Kembali ke atas laman