Lewati ke konten

Pidato di Sidang Paripurna DPD RI, Fernando Sinaga Sampaikan Aspirasi Warga dan Pemerintah Desa di Kaltara

Pidato di Sidang Paripurna DPD RI, Fernando Sinaga Sampaikan Aspirasi Warga dan Pemerintah Desa di Kaltara - Desapedia

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga

Jakarta, desapedia.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan Kalimantan Utara yang juga Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga menyampaikan aspirasi dari warga dan aparatur pemerintah desa di Kalimantan Utara terkait pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan berbagai perkembangan desa belakangan ini.

Hal tersebut disampaikan Fernando Sinaga saat pidato dalam Sidang Paripurna DPD RI ke–11 yang dilaksanakan secara fisik dan virtual pada Kamis (6/5) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam pidatonya menyampaikan aspirasi warga desa di Kaltara, Fernando mengatakan saat ini ada sekitar 22.500 Desa diseluruh Indonesia yang berada dikawasan hutan. Dari jumlah tersebut, sebagian besar berada di Kalimantan Utara.

“Kami menemukan di desa–desa dikawasan hutan di Kaltara tersebut, telah terjadi tumpang tindih status kawasan dan peruntukan lahan. Kondisi ini telah menyulitkan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan desa–desa. Karena itu, sesuai aspirasi yang kami peroleh saat reses lalu di Kaltara, maka perlu segera dilakukan proses pelepasan desa dari kawasan hutan yang saat ini telah diatur oleh UU Cipta Kerja melalui PP nomor 43 tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah”, tegas Fernando.

Dalam pidatonya di Sidang Paripurna itu, Fernando juga mengajak semua pihak di DPD RI agar kiranya aspirasi warga dan aparatur pemerintah desa dari Kaltara ini dapat dikawal oleh lintas Komite di DPD RI untuk melakukan pengawasan intensif terhadap pemerintah khususnya lintas kementerian yang tergabung dalam Gugus Tugas Reforma Agraria
(GTRA).

“Saya yakin aspirasi dari warga dan Pemdes di Kaltara ini juga dialami dengan desa–desa lain di Indonesia yang berada dikawasan hutan, maka DPD RI harus mengawasi GTRA”, ungkap Fernando.

Dalam pidatonya, Fernando juga sampaikan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang dilakukan terkait rencana Komite I DPD RI yang akan menyempurnakan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Ada beberapa isu strategis yang kami dapatkan, yaitu antara lain permasalahan kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, keuangan desa dan pembinaan dan pengawasan desa. Maka kami merekomendasikan untuk mengkaji lebih jauh keempat hal tersebut diatas di masa sidang berikutnya”, ujarnya.

Setelah itu, Fernando turut menyinggung aspirasi yang didapatnya secara langsung dari perangkat aparatur pemerintahan desa, asosiasi pemerintahan desa dan beberapa tokoh masyarakat Desa di Provinsi Kalimantan Utara yang ditujukan kepada Komite I DPD RI yang berencana akan melakukan penyempurnaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Tuntutan dan aspirasi tersebut antara lain, Fernando melanjutkan pidatonya, pertama, aspirasi tersebut adalah mendesak Komite I DPD RI untuk terlebih dahulu membangun koalisi yang konkret bersama semua asosiasi pemerintahan desa yang ada.

Kedua, Rencana penyempurnaan UU Desa hendaknya haruslah cermat dengan memperhatikan perkembangan situasi politik, sosial dan pemerintahan terkini.

Ketiga, Penyempurnaan UU Desa sejatinya diawali dengan identifikasi semua norma hukum yang berada dibawah UU Desa yang selama ini diyakini saling bertentangan sehingga pelaksanaan UU Desa tersebut terkendala dan tidak berjalan dengan baik. (Red)

 

 

Kembali ke atas laman