Lewati ke konten

Otonomi Dana Desa Diusulkan Masuk dalam UU RPJPN 2025-2045

Otonomi Dana Desa Diusulkan Masuk dalam UU RPJPN 2025-2045 - Desapedia

Pimpinan Komite IV DPD RI rapat tripartit dengan DPR dan Pemerintah

Jakarta, desapedia.id – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menghadiri Rapat Tripartit Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah pada Senin (1/7/2024) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan.

Rapat tersebut membahas tentang Rancangan Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RUU RPJPN) 2025-2045.

Di rapat itu pimpinan Komite IV DPD RI diwakili oleh Wakil Ketua I, Elviana dan Wakil Ketua III, Fernando Sinaga beserta jajaran anggotanya.

Dalam paparannya, Elviana mengatakan DPD RI menegaskan kepada Pemerintah terkait urgensi penguatan desentralisasi dan otonomi daerah termasuk otonomi desa sebagaimana amanat Undang-Undang Desa, salah satunya dengan memberikan otonomi Dana Desa dalam RPJPN 2025-2045.

Elviana menegaskan, Dokumen RPJPN perlu memuat grand design terkait pemberdayaan masyarakat desa melalui pembangunan desa yang berbasis partisipasi masyarakat.

Senada dengan Elviana, Wakil Ketua III Komite IV DPD RI, Fernando Sinaga menambahkan, karena itulah seharusnya Desa dan masa depan pembangunannya menjadi bagian dari visi Indonesia Emas 2045. (Red)

Kembali ke atas laman