Jakarta, desapedia.id – Komite II DPD RI kembali menghadiri pembahasan Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) secara tripartit bersama DPR RI dan Pemerintah yang diselenggarakan di Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/22).
Dalam sambutannya, Ketua Komite II Yorrys Raweyai mengungkapkan bahwa pembahasan RUU KSDAHE sangat mendasar karena sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya, memiliki peranan yang penting untuk kehidupan bangsa Indonesia maupun dunia, baik generasi saat ini maupun generasi yang akan datang.
“Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dihadapkan pada kondisi kerusakan, kelangkaan, dan kepunahan sehingga diperlukan upaya konservasi sebagai bagian tidak terpisahkan dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional yang berkelanjutan,” jelas Yorrys.
Yorrys menilai bahwa konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya perlu diatur secara sistematis dan terpadu sehingga optimal dan seimbang antara aspek pelindungan dan pengawetan dengan aspek pemanfaatan yang lestari dan berkelanjutan.
“Untuk menjamin kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat atas penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati maka perlu diatur konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” ungkapnya.
Menurut Yorrys, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan untuk mencegah kelangkaan dan kepunahan keanekaragaman hayati dan mencegah penurunan keanekaragaman hayati baik di level ekosistem, jenis, maupun genetik.
“Perlu dijelaskan dan ditegaskan batasan tentang tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat itu apa saja di dalam penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati,” ucapnya.
Di akhir rapat Yorrys minta agar DPR RI melibatkan DPD RI selama proses pembahasan RUU KSDAHE ini untuk memberikan masukan. (Red)