Lewati ke konten

Di Sidang Paripurna, Senator DPD RI Asal Kaltara Sampaikan Aspirasi Soal UU Desa 

Di Sidang Paripurna, Senator DPD RI Asal Kaltara Sampaikan Aspirasi Soal UU Desa  - Desapedia

Anggota Komite I DPD RI, Fernando Sinaga

Jakarta, desapedia.id – Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Fernando Sinaga menyampaikan aspirasi yang diperolehnya saat masa reses pada 17 Desember 2022 sampai 5 Januari 2023 lalu.

Fernando menyampaikannya saat Sidang Paripurna DPD RI yang menandai pembukaan masa sidang pada Senin (9/1/2023) lalu.

“Saya sudah sampaikan aspirasi dan catatan tentang pengawasan saya terkait pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa di Kaltara selama masa reses lalu terutama soal pilkades, rekrutmen perangkat desa dan dana desa”, ujar Fernando.

Terkait penundaan pelaksanaan Pilkades Serentak sejak tahun 2021 lalu yang disebabkan oleh pandemi Covid – 19, Fernando menyebutkan sampai saat ini belum menemukan titik terang kepastian kapan jadwal Pilkades Serentak akan diselenggarakan pada tahun 2023 di sejumlah Kabupaten di Kalimantan Utara.

“Dengan kondisi tersebut, perangkat pemerintahan desa di Provinsi Kalimantan Utara mengusulkan agar Pilkades tidak diselenggarakan secara serentak, tetapi disesuaikan dengan akhir masa jabatan Kepala Desa”, tegasnya.

Fernando menilai sesungguhnya tidak ada kebutuhan mendesak untuk menyelenggarakan Pilkades secara serentak dan malah membuat marak praktek korupsi, kolusi dan nepotisme karena adanya pengangkatan Pejabat Kades.

Fernando melanjutkan, aspirasi kedua yang disampaikan di Sidang Paripurna adalah soal rekrutmen perangkat Pemerintah Desa.

“Banyak Pemdes di Kalimantan Utara mengakui tidak mempunyai pedoman teknis dalam bentuk Peraturan Desa atau Perdes tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Peraturan Kepala Desa atau Perkades tentang Pedoman teknis Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa”, ungkapnya.

Oleh karena itu Fernando mendesak adanya pembinaan dan pengawasan secara berjenjang dari semua tingkatan pemerintah secara berkelanjutan terkait rekrutmen Perangkat Desa.

“Hal ini penting mengingat aspirasi yang kami dapatkan menunjukan bahwa rekrutmen Perangkat Pemerintah Desa di Kalimantan Utara masih menggunakan pendekatan kekeluargaan ketimbang kompetensi dan kapasitas”, tuturnya.

Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara ini menambahkan, aspirasi ketiga adalah soal dana desa 2022.

Fernando mengungkapkan, sampai triwulan ketiga tahun 2022, realisasi Dana Desa di Kalimantan Utara telah mencapai 68,68 persen atau Rp. 267,9 miliar.

“Besar kemungkinan penyerapan Dana Desa di Kaltara pada tahun 2022 lalu akan sama seperti tahun 2021, yaitu Dana Desa di Kalimantan Utara terserap 100 persen”, ucap Fernando.

Namun demikian, Fernando menambahkan, ada satu catatan penting yang harus segera disikapi oleh Pemerintah Pusat, yaitu penurunan nominal Alokasi Afirmasi per desa agar desa tertinggal dan sangat tertinggal di Kalimantan Utara mempunyai motivasi yang tinggi untuk mendapatkan alokasi kinerja yang lebih besar.

“Begini, warga desa dan Pemerintahan Desa di Kaltara menganggap asumsi Pemerintah Pusat ini keliru dan terbalik. Di Provinsi Kalimantan Utara masih ada 140 desa tertinggal dan 2 desa sangat tertinggal. Seharusnya nominal Alokasi Afirmasi dinaikan untuk142 desa tersebut sambil memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap 142 desa agar ada peningkatan kinerja Pemerintahan Desa sehingga alokasi kinerjanya juga meningkat”, tegas Fernando. (Red)

Kembali ke atas laman