Lewati ke konten

Umumkan Susunan Pengurus Depinas SOKSI, Ini Arahan Ketum kepada Ketua Bidang Pemberdayaan Desa

Jakarta, desapedia.id – Ketua Tim formatur Munas XI Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), Ali Wongso Sinaga mengumumkan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional (Depinas) SOKSI Periode 2022 – 2027 pada Rabu (25/1/2023) lalu di Jakarta.

Ali Wongso Sinaga yang terpilih kembali menjadi Ketua Umum Depinas SOKSI periode 2022 – 2027 ini memberikan arahan kepada pegiat desa yang juga kader muda Partai Golkar, Iwan Sulaiman Soelasno sebagai Ketua Bidang Pemberdayaan Desa Depinas SOKSI periode 2022 – 2027.

Dalam arahannya, Ali Wongso Sinaga meminta Iwan untuk melanjutkan kembali berbagai program pemberdayaan desa yang telah dilakukannya pada periode sebelumnya termasuk kedepan diminta untuk segera melakukan kajian dan mendalami dinamika pemerintahan desa yang akhir – akhir ini mengemuka ke publik, yaitu tuntutan perubahan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun termasuk tuntutan perangkat desa soal peningkatan kesejahteraan aparatur perangkat pemerintahan desa.

Menanggapi arahan Ketua Umum Ali Wongso Sinaga tersebut, Iwan menyatakan siap seraya menjelaskan secara singkat beberapa program dan kegiatan yang akan dilakukannya untuk 5 tahun kedepan.

“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum Kanda Ali Wongso yang telah memberikan kembali kepercayaan kepada saya untuk mengemban tugas sebagai Ketua Bidang Pemberdayaan Desa di Depinas SOKSI. Jangka pendeknya tentu saja kami akan membantu Partai Golkar mendulang suara dari desa – desa pada Pemilu 2024. Dengan faktor historis yang dimiliki Partai Golkar bersama desa, kami harus meyakinkan semua pemangku kepentingan desa memilih Partai Golkar”, tegas Iwan.

Iwan menjelaskan, dirinya dan jajarannya di Bidang Pemberdayaan Desa akan melakukan inventarisasi permasalahan dari 9 tahun pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa hingga adanya berbagai tuntutan dari Kades dan perangkat pemerintahan desa.

“Apa yang terjadi akhir – akhir ini sepertinya akan bermuara pada tuntutan revisi UU Desa. kami akan lakukan evaluasi, apa capaian positif dari UU Desa, apa dampak negatifnya termasuk apa saja mandat dari UU Desa yang belum terlaksana hingga kini. Kami sepakat dengan arahan Ketum Kanda Ali Wongso untuk mengkaji UU Desa”, ujar Iwan. (Red)

Kembali ke atas laman