Jakarta, desapedia.id – Pada pidato kenegaraan Presiden RI Joko Widodo dalam rangka penyampaian Rancangan Undang–Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 pada Senin (16/8) lalu, disebutkan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2022 direncanakan sebesar Rp.770,4 triliun. Ada penurunan alokasi TKDD tahun 2022 sekitar 3,1 persen jika dibandingkan dengan outlook APBN 2021 yang telah dipatok sebesar Rp.795,48 triliun.
Turunnya TKDD 2022 sepertinya akan berdampak pada penurunan jumlah anggaran Dana Desa tahun 2022 yang bersumber dari APBN. Dalam lampiran RUU APBN 2022 tersebut, Dana Desa tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp 68 triliun.
Rencana turunnya Dana Desa 2022 menuai kritik. Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Fernando Sinaga mengungkapkan, transfer ke daerah sudah semestinya turun mengingat belanja Pemerintah Daerah (Pemda) dalam 2 tahun terakhir ini sangat rendah, padahal masyarakat di daerah sangat membutuhkan bantuan sosial dan anggaran ditengah upaya penanganan ekonomi dan kesehatan sebagai dampak dari pandemi Covid–19.
Fernando menambahkan, hal positif justru ditunjukan oleh kinerja Pemerintah Desa (Pemdes), yaitu penyerapan dan penggunaan Dana Desa dalam kurun 5 tahun terakhir ini cenderung baik dan positif. Berbeda dengan kinerja penggunaan dan penyerapan anggaran Pemda yang sangat rendah dan bahkan seringkali diingatkan oleh Mendagri dan Menko Perekonomian agar segera belanjakan anggarannya untuk penanganan Covid–19.
Dalam catatan desapedia.id sebagaimana pernah dilansir oleh Kemendes PDTT, penyerapan Dana Desa tahun 2020 lalu hingga 99,95 persen. Salah satu faktor besarnya penyerapan dana desa tahun 2020 adalah tidak lepas dari kontribusi dana desa yang menjadi salah satu jaring pengaman sosial di masa pandemi covid–19.
“Kinerja Pemdes dalam penggunaan dan penyerapan Dana Desa sudah membaik. Seharusnya ada kenaikan Dana Desa tahun 2020, bukan malah turun. Pemerintah harus mengapresiasi kinerja baik Pemdes dengan memberikan kenaikan dana desa 2022. Saya akan koordinasikan ini dengan DPR. Saya setuju jika Presiden Jokowi memangkas dana untuk Pemda karena memang kinerjanya sangat rendah dalam penggunaan anggaran”, tegas Fernando yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Pendapat yang berbeda disampaikan oleh Manajer Riset Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA), Badi’ul Hadi. Menurutnya, TKDD secara keseluruhan sesungguhnya naik walaupun tidak signifikan, dari Rp 770, 3 Triliun menjadi Rp 770,4.
Sayangnya, lanjut Hadi, kenaikan itu berdampak pada pengurangan Dana Desa dari Rp 71,9 triliun pada Outlook tahun 2021 menjadi Rp 68,0 triliun pada 2022.
“Kebijakan ini tentu perlu dipertanyakan, terlebih masa pandemi saat ini masyarakat desa mengalami dampak secara langsung”, kata Hadi saat wawancara dengan desapedia.id pada Selasa (17/8) lalu.
Badi’ul menambahkan, Penurunan Dana Desa ini harus disikapi oleh Kementerian terkait dalam hal ini Kemendes PDTT, Kemenkeu, dan Kemendagri agar lebih fleksibel dalam mengatur penggunaan Dana Desa sehingga target penyaluran Dana Desa ini tetap sesuai harapan.
“Prioritas penggunaan Dana Desa harus betul–betul mengakomodir kondisi setiap daerah, dan dirumuskan secara bersama–sama oleh kementerian terkait, sehingga tidak lagi ada tumpang tindih aturan”, tegas Badi’ul. (Red)