Lewati ke konten

Sekjen Kemendes PDTT Ungkap Pentingnya BUMDesa Berbadan Hukum

Jakarta, desapedia.id –Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bertemu Komite I DPD RI dalam Rapat Kerja yang digelar pada Selasa (25/6/2024) lalu di Gedung DPD RI, Jakarta Selatan.

Pada rapat kerja ini, Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid memaparkan bahwa saat ini pemerintah merubah paradigma dengan memandang desa menjadi tumpuan pembangunan bangsa. Dengan, ditetapkannya UU No. 3/2004 sebagai perubahan kedua atas UU No 6/2014 menjadi momentum untuk meneguhkan kembali posisi desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berdaulat.

“Desa harus menjadi kuat, maju, mandiri, demokratis dan sejahtera, maka Desa harus berdaya dalam menjalankan kewenangannya,” tutur Sekjen Kemendes PDTT itu.

Taufik Madjid menambahkan, prioritas penggunaan dana desa untuk pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola Badan Usaha Milik (BUM) Desa /BUM Desa Bersama.

Sebanyak 1.487 BUM Desa Bersama yang telah berbadan hukum, menjadi kekuatan di perdesaan untuk mengembangkan lebih jauh kerja sama desa baik antar desa maupun desa dengan pihak ketiga agar memberi dampak sosial dan ekonomi yang lebih baik di perdesaan.

“Pembangunan kawasan pedesaan menjadi bagian penting dalam pengembangan wilayah dan perwujudan pusat pertumbuhan di tingkat lokal berbasis desa dalam wilayah kabupaten/kota,” terangnya. (Red)

 

 

 

Kembali ke atas laman