Lewati ke konten

Perkuat Kewenangan Kemendes PDTT, Anggota DPR Sudewo Usulkan Revisi UU Kementerian Negara

Perkuat Kewenangan Kemendes PDTT, Anggota DPR Sudewo Usulkan Revisi UU Kementerian Negara - Desapedia

Anggota Komisi V DPR RI, Sudewo (kanan)

Jakarta, desapedia.id – Dalam talkshow Kajian Desa Bareng Iwan atau Kades Iwan yang disiarkan langsung oleh TV Desa pada Selasa (18/1) lalu, Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Sudewo menyatakan keinginannya untuk memperkuat kewenangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui revisi UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam talkshow yang mengusung tema “8 Tahun UU Desa, Sudah Sampai di Mana?” itu, Sudewo menjelaskan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa tidak memberikan solusi secara menyeluruh terhadap permasalahan dan kendala pembangunan desa.

Hal ini disebabkan Kemendes PDTT sebagai kementerian yang mengurusi desa mempunyai kewenangan dan kapasitas yang terbatas sebagaimana diatur di UU Kementerian Negara.

“Di UU Kementerian Negara itu ada pengaturan kementerian kelas 1, 2 dan 3. Sedangkan Kemendes PDTT sebagaimana diatur di UU tersebut, hanya dapat melakukan koordinasi dengan kementerian–kementerian terkait. Misalnya bicara soal infrastruktur dan perhubungan bicaranya dengan Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan. Bicara pemerintahan koordinasi dengan Kemendagri. Kemendes PDTT harus bisa secara mandiri menyusun program yang sesuai dengan harapan dan kondisi desa sehingga bisa langsung mengeksekusi”, tegas Sudewo yang berasal dari Fraksi Partai Gerindra ini.

Karena itu, lanjutnya, dirinya dan rekan–rekannya di DPR akan mengusulkan revisi UU Kementerian Negara agar Kemendes PDTT diberikan kewenangan dan alokasi anggaran yang jelas dari Kementerian Keuangan kemudian bisa menyusun berbagai program yang bisa dieksekusi sebagaimana kementerian–kementerian lainnya.

“Revisi UU Kementerian Negara ini menjadi pekerjaan rumah kami di DPR RI. Saya akan mendorong evaluasi dan revisi UU Kementerian Negara agar Kemendes PDTT mempunyai kemandirian dalam program dan anggaran”, tegas Sudewo. (Red)

 

 

 

 

 

Kembali ke atas laman