Jakarta , desapedia.id – Dalam talkshow Kajian Desa bareng Iwan atau Kades Iwan yang disiarkan langsung oleh TV Desa pada Selasa (24/8) minggu lalu, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan penganggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, yaitu beban belanja pemerintah pusat masih difokuskan untuk penanganan Covid–19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Yustinus menambahkan, penganggaran tersebut juga memperhatikan kinerja penyaluran Dana Desa sampai dengan semester I Tahun Anggaran 2021 yang lebih rendah yaitu –32,25 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun anggaran sebelumnya.
Dalam RAPBN 2022, Dana Desa dianggarkan sebesar Rp.68 triliun, sedangkan tahun ini sebesar Rp.72 triliun.
Pegiat Desa, Iwan Sulaiman Soelasno menyayangkan rencana penurunan Dana Desa di RAPBN 2022 mengingat pada tahun 2020 lalu Pemerintah Desa mampu menyerap Dana Desa hingga 99,95 persen.
“Berdasarkan data dari Kemendes PDTT yang pernah dilansir Mendes Gus Halim, Pemerintah Desa diseluruh Indonesia mampu menyerap Dana Desa sampai 99,95 persen pada tahun lalu melalui skema BLT Dana Desa untuk penanganan Covid–19. Sejatinya prestasi Pemerintah Desa ini diapresiasi oleh Pemerintah Pusat dengan kembali menaikan anggaran Dana Desa di APBN 2022, bukan malah menurunkan. Karena sesungguhnya permasalahan ada di kinerja penyaluran, bukan pada penyerapan”, tegasnya.
Namun demikian, Iwan meminta penurunan Dana Desa di RAPBN 2022 ini menjadi momentum bagi Presiden Joko Widodo untuk berbenah dan melakukan evalasui terhadap kinerja Kementerian yang mengurusi desa.
“Kalau merujuk pada pernyataan Pak Yustinus bahwa kinerja penyaluran menjadi salah satu indikator penurunan Dana Desa yang telah tertuang di RAPBN 2022 maka Presiden Jokowi harus segera melakukan evaluasi atas kinerja para Menteri, Wakil Menteri dan pimpinan Lembaga yang mengurusi Desa. Mereka harus memberikan keterangan kepada publik mengapa kinerja penyaluran Dana Desa sampai semester I tahun ini malah lebih rendah jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu”, tegas Iwan yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) periode 2017–2021 ini.
Iwan menjelaskan, para Menteri, Wakil Menteri yang dimaksud antara lain Mendes PDTT, Wakil Mendes PDTT, Mendagri, Menkeu dan BPKP. Penyaluran Dana Desa juga menjadi ranah kerja Pemprov dan Pemkab
“Kemendes dibawah kepemimpinan Gus Halim menurut saya sudah sangat baik merumuskan berbagai program kerja yang didanai oleh Dana Desa. Hanya saja kinerja Wakil Mendes yang perlu diperbaiki terutama dalam membantu dan berkoordinasi dengan Mendes merumuskan dan melaksanakan prioritas kebijakan Kemendes PDTT. Soal Kemenkeu, saya pikir Kemenkeu harus mengevaluasi Peraturan Menteri Keuangan atau PMK yang menjadi pedoman penyaluran Dana Desa, jangan–jangan PMK–nya selama ini sulit dipahami di daerah, ujar Iwan.
Penyaluran Dana Desa ini juga menjadi tugas Pemprov dan Pemkab, karena itu Iwan mendesak Mendagri untuk proaktif memperkuat pembinaan dan pengawasan kepada Pemda dalam menyalurkan Dana Desa. Pasalnya, Kemenkeu pernah mengeluhkan lambannya penyaluran Dana Desa pada pertengahan tahun ini. (Red)