Surabaya, desapedia.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengajak semua pihak untuk mengantisipasi kompleksitas hambatan adminsitratif terkait pencairan dana desa. Pasalnya, pada tahun 2021, persoalan adminsitratif masih menjadi hambatan utama keterlambatan penyaluran dan pemanfaatan dana desa.
“Tahun 2022 ini, sudah semestinya hambatan-hambatan tersebut telah dapat kita antisipasi demi percepatan penyaluran dana desa. kami berharap kepada Pemerintah Provinsi, serta Pemerintah Kabupaten/Kota untuk dapat segera menindaklanjuti berbagai hambatan penyaluran Dana Desa reguler dan Dana Desa untuk BLT Desa. Sehingga, desa-desa akan dapat segera memanfaatkan dana desa, dan desa-desa dapat segera mungkin menapaki kebangkitannya akibat pandemi Covid-19,” kata Abdul Halim Iskandar saat menghadiri Rapat koordinasi percepatan pencairan dana desa tahun 2022 Jawa Timur pada Kamis (24/2) Malam di Surabaya, Jawa Timur.
Gus Halim, sapaan akrab Mendes PDTT ini menjelaskan, hambatan-hambatan adminsitrasi pencairan dana desa perlu di mitigasi, sehingga penyaluran dana desanya bisa lebih cepat kemudian bisa digunakan untuk pengentasan kemiskinan.
Gus Halim mencontohkan hambatan yang terjadi di Tahun 2021 pada level desa seperti terdapat masalah keterlambatan penetapan APBDes, pilkades, termasuk pergantian kepala desa dan perangkat desa, konflik antara Pemdes dan BPD atau tidak terdapat kesepakatan Kepala Desa dengan perangkat Desa, perbedaan penafsiran atas ketentuan minimal 50 persen upah dalam kegiatan PKTD dan lainnya.
“Perlu pendampingan penyusunan APBDes, Hal-hal misalnya mengenai surat kuasa pemindahan dari rekening daerah ke rekening kas desa. Penerbitan SK ini begitu terlambat sehingga penyaluran dana desa juga terlambat, ini harus kita antisipasi dan dimitigasi,” ujarnya.
Gus Halim juga menambahkan, Hambatan lainnya ada pada level Kabupaten. Misalnya belum ditetapkannya Peraturan Bupati dan surat kuasa sebagai syarat penyaluran Dana Desa; terdapat syarat tambahan dari kabupaten untuk penyaluran Dana Desa; intervensi kegiatan Pemda untuk diakomodir dalam APBDes; Data dari Dinsos belum ada/lambat sehingga Kades kesulitan dalam penetapan KPM BLT Desa; hingga terjadinya pergantian pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten.
“Tahun 2022 ini, masalah serupa kembali terulang, yang terbanyak adalah keterlambatan penetapan APBDesa, serta belum adanya surat kuasa pemindahbukuan dari kepala daerah, serta keterlambatan penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa.Begitu juga hal lain misalnya Peraturan Bupati dan Walikota. Ini harus menjadi perhatian kita semua.” Tambahnya. (Red)