Jakarta, desapedia.id – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke–43, Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Provinsi Jawa Timur menggelar webinar dengan tema “Crowdfunding Sebagai Alternatif Pendanaan bagi UMKM dan BUM Desa” pada Sabtu (3/7) lalu.
Webinar menghadirkan beberapa narasumber antara lain Deputy Pengawasan LJK 4 dan Perizinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV Jawa Timur, Mohammad Eka G Sukmana; Praktisi Crowdfunding, Saidu Solihin; Creativepreneur di Jawa Timur, Royas Amri Bestian; dan Pendiri desapedia.id, Iwan Sulaiman Soelasno.
Iwan mengatakan, pengaturan BUM Desa di UU Desa dan UU Cipta Kerja membuka peluang BUMDesa dapat membentuk unit usaha berbadan hukum sesuai dengan kebutuhan dan tujuan yang profitable dengan memaksimalkan aspek sosialnya.
“UU Ciptaker telah memastikan BUM Desa berbadan hukum, namun demikian BUMDes sejatinya harus tetap sebagai lembaga sosial yang berpihak pada kepentingan masyarakat desa melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial disamping ekonomi sebagaimana diamanatkan oleh UU Desa”, tegas Iwan dalam paparannya di webinar AMPI Jawa Timur.
Menurutnya permasalahan mendasar BUM Desa saat ini adalah belum optimal sebagai penggerak ekonomi desa, lemahnya sumber daya manusia pengurus BUM Desa, lemahnya tata kelola BUM Desa dan belum maksimal memanfaatkan keberadaan teknologi digital seperti e–commerce, fintech dan crowdfunding atau urun dana. Sehingga, lanjut Iwan, penyertaan modal yang dilakukan setiap tahun kepada BUM Desa oleh Pemerintah Desa melalui Dana Desa cenderung tidak menghasilkan apa–apa.
Dengan permasalahan tersebut, Iwan menilai memperkuat akses permodalan BUM Desa melalui securities crowdfunding (SCF) harus diiringi oleh upaya memperkuat kapasitas SDM dan tata kelola BUM Desa agar keberlanjutan BUM Desa tersebut terjamin.
“Keberlanjutan unit usaha termasuk BUM Desa terletak pada kualitas SDM, tata kelola perusahaan yang baik dan permodalan. Maka ketika berbagai stakeholders ingin memperkuat akses permodalan BUM Desa maka ketiga hal ini wajib dilaksanakan. Pintu masuknya adalah Pemdes, karena Kepala Desa–lah yang bisa mendorong perkembangan BUM Desa melalui hibah atau akses permodalan sebagaimana telah diatur oleh Pasal 90 UU Desa”, tegas Iwan dalam pernyataan penutupnya di webinar AMPI Jawa Timur.
Sementara itu, Saidu Solihin mengatakan Crowdfunding atau Urun Dana adalah teknik pendanaan untuk proyek atau unit usaha yang melibatkan masyarakat secara luas.
“Dengan SCF, investor dan BUM Desa, UMKM atau Start-Up yang membutuhkan dana dapat dengan mudah dipertemukan melalui platform online. Kami akan bekerjasama dengan desapedia.id untuk memperkuat permodalan BUM Desa melalui securities crowdfunding atau urun dana”, tegas Saidu. (Red)