Lewati ke konten

Ketimbang PT, Koperasi Lebih Cocok Sebagai Unit Usaha BUMDes

Ketimbang PT, Koperasi Lebih Cocok Sebagai Unit Usaha BUMDes - Desapedia

Ilustrasi

Jakarta, desapedia.id – Sejak diberlakukannya UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes mempunyai aturan baru yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.

Hal yang paling menarik dari Peraturan Pemerintah tersebut adalah BUMDes dan Badan Usaha Milik Desa Bersama atau BUMDesma haruslah berbadan hukum.

Dengan adanya BUMDes yang berbadan hukum, maka BUMDes memiliki kewenangan untuk membentuk badan hukum lain dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang telah ada. Kini, merujuk pada data Kemendes PDTT, hingga Juni 2024 BUMDes yang berbadan hukum berjumlah 18.850 dari total 65.941 BUMDes.

Sedangkan BUMDesma yang berbadan hukum baru berjumlah 271 BUMDesma dari total 3.243 BUMDesma.

Koperasi sejatinya dapat dijadikan prioritas oleh BUMDes dan BUMDesma sebagai badan hukum untuk menggali berbagai potensi usaha desa.

BUMDes dan koperasi memang keduanya ini menginduk pada peraturan yang berbeda. Tata kelola BUMDes menginduk pada PP 11 Tahun 2021, maka ketika BUMDes ingin mendirikan Koperasi sebagai badan hukum sejatinya menginduk pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Sayangnya, revisi UU Perkoperasian terhadap perubahan ketiga UU Nomor 25 Tahun 1992 sudah lama dibiarkan terbengkalai dan tidak dibenahi. Padahal koperasi memegang predikat sebagai soko guru perekonomian nasional.

Karena itu, sesuai regulasi tentang koperasi maka Ketika BUMDes mendirikan koperasi sebagai unit usaha perlu melakukan pemetaan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia di desa. Mengingat, bentuk koperasi akan selalu melibatkan banyak sumber daya alam dan juga sumber daya manusia.

Terlebih lagi, organ tertinggi dalam koperasi adalah Rapat Anggota Tahunan (RAT) bersama seluruh anggota koperasi. Maka sebelum memutuskan mendirikan koperasi, BUMDes harus melakukan pemetaan secara lebih spesifik. Koperasi nantinya sebagai badan hukum akan berada di bawah BUMDes dan anggota masyarakat desa yang menjadi bagian tidak terpisahkan di dalamnya.

Dengan demikian, Koperasi cocok dipilih jika BUMDes ingin membentuk unit usaha yang bersifat kerakyatan ketimbang mendirikan Perseroan Terbatas (PT).

Jika merujuk pada UU Desa, koperasi memang lebih cocok sebagai unit usaha BUMDes yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan: Meningkatkan perekonomian desa; Mengoptimalkan aset desa; Meningkatkan usaha masyarakat desa; Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa; Menciptakan peluang dan jaringan pasar; Membuka lapangan kerja; dan Meningkatkan pendapatan masyarakat desa. (Red)

Kembali ke atas laman