Malang, desapedia.id – Dalam rilis media yang dikirim Kepala Desa Poncokusumo, Muhammad Irwan kepada desapedia.id pada Selasa (30/8) lalu, disebutkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy mengaku belum mengetahui jika Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 yang mengatur penggunaan Dana Desa pada masa pandemi Covid-19 belum dirubah.
Hal ini terungkap saat Menteri Muhadjir Effendy melakukan dialog dengan para kepala desa se-Kecamatan Poncokusumo, camat se-Kabupaten Malang dan para kepala dinas Pemkab Malang, di Desa Pandansari, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Senin (29/8/2022).
Menurut Muhadjir, adanya perpres tersebut sangat menyulitkan pemerintah desa dalam menentukan kebijakan penganggaran pembangunan desa.
“Sedangkan saat ini pandemi Covid-19 sudah hampir lewat, mestinya Menteri Dalam Negeri segera merubah Perpres 104 tahun 2021 karena sudah pernah dibahas dalam rapat kabinet,” katanya.
Kehadiran Muhadjir kali ini dalam rangka kegiatan Rakor Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Musdesus di Desa Pandansari. Dia didampingi Staf Khusus Presiden bidang ekonomi Arif Budimanta dan Sukardi Rinakit sebagai Staf Khusus Presiden di bidang politik.
Dalam kesempatan itu, Arif Budimanta berjanji akan membawa semua aspirasi untuk disampaikan ke presiden, terutama terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan Perpres Nomor 104 Tahun 2021.
“Banyak masukan dan usulan yang saya bawa dari sini, dan Insya Allah Kabupaten Malang akan dijadikan percontohan dalam penghapusan kemiskinan ekstrem dan tentunya terkait perubahan Perpres 104 Tahun 2021,” ujar Arif. (Red)