Lewati ke konten

Desa Sambut Baik Rencana Prabowo Akan Melibatkan BUMDes di Program MBG

Desa Sambut Baik Rencana Prabowo Akan Melibatkan BUMDes di Program MBG - Desapedia

Ilustrasi

Catatan Redaksi – Dalam pemberitaan di media online beberapa hari lalu, Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Panangian Simanungkalit menyatakan Badan Gizi Nasional merupakan instansi baru yang tengah disiapkan pembentukannya akan menjadi badan penugasan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Program ini merupakan salah satu program andalan presiden-wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Dalam pemberitaan itu, Panangian menjelaskan, nantinya instansi ini akan berkoordinasi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan lembaga-lembaga desa lainnya. Dengan demikian, di dalamnya tidak akan ada intervensi dari pengusaha-pengusaha besar.

Catatan Redaksi desapedia.id tentu saja mengapresiasi dan menyambut baik rencana Prabowo-Gibran yang akan melibatkan BUMDes di program MBG.

Program MBG patut kita apresiasi Bersama karena menjamin keberlanjutan penguatan BUMDes dan BUMDes Bersama (BUMDesma) yang merupakan salah satu amanat penting dari UU Desa.

Kini saatnya BUMDes dan BUMDesma memperkuat tata kelolanya termasuk penguatan kapasitas dan kelembagaan agar bisa mendukung penuh pelaksanaan program MBG.

Ada 2 hal penting untuk mendorong peran BUMDes dalam program MBG. Pertama, Dana Desa harus diprioritaskan untuk pengembangan BUMDes terutama bagi BUMDes dan BUMDesma yang akan mendukung program MBG.

Beberapa hari lalu Menteri Desa sudah sampaikan bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk BUMDes. Banyak pengelola BUMDes dan BUMDesma yang mengapresiasi pernyataan Menteri Desa.

Karena itu Dana Desa tahun anggaran 2025 harus dipertegas untuk pengembangan BUMDes dan BUMDesma yang potensial dengan pilihan jenis usaha terkait program MBG, seperti susu, daging, beras dan lainnya.

Kedua, yaitu dukungan Pemerintah Desa (Pemdes). Dana Desa tahun 2024 ini, Pemdes wajib melakukan penyertaan modal bagi BUMDes dan BUMDesma meskipun jumlahnya tergantung kemampuan anggaran desa.

Penyertaan modal untuk BUMDes dari Dana Desa melalui kebijakan Pemdes ini haruslah memastikan program MBG bukan hanya mendorong BUMDes dan BUMDesma mendapat profit atau komersil semata tetapi juga menjadi institusi sosial dengan tujuan kesejahteraan warga desa.

Semoga saja program MBG ini memperjelas fungsi BUMDes sebagai institusi bisnis atau komersial yang berbadan hukum dan institusi sosial yang berbasiskan gotong royong untuk peningkatan ekonomi warga desa.

Salam sehat, Pendiri desapedia.id, Iwan Sulaiman Soelasno.

Scroll To Top