Jakarta, desapedia.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tetinggal dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar ketika mendapatkan Penganugerahan Keterbukaan informasi Badan Publik tahun 2019 pada Kamis (21/11) lalu, mengatakan pihaknya mengajak warga masyarakat desa dan pemerintah desa untuk menggunakan dana desa dengan setransparan mungkin.
Pada kesempatan yang terpisah, Bupati Pandeglang, Irna Narulita saat pembukaan Lokakarya Hasil Evaluasi Implementasi Siskeudes dalam Tata Kelola Keuangan Desa yang diselenggarakan BPKP Provinsi Banten di Pendopo Kabupaten Pandeglang pada Kamis (21/11) lalu, mengharapkan pengelolaan dana desa semakin transparan dan akuntabel.
Menurutnya, transparansi dan akuntabel sangat penting dilakukan dalam pengelolaan dana desa agar masyarakat dapat mengontrol penggunaan dana desa tersebut.
Menanggapi hal tersebut, dalam wawancaranya dengan desapedia.id via sambungan telepon, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Bengkulu, Juniaheri menyatakan setuju dengan ajakan Mendes PDTT dan Bupati Pandeglang itu.
Menurut Juniaheri, dana desa masih menjadi ladang empuk bagi para Kepala Desa (Kades) untuk meraup keuntungan secara pribadi.
Juniaheri menambahkan, hal itu terlihat dari setiap kali penyelenggaraan Pilkades dimana Kepala Desa petahan selalu menghamburkan uang untuk meraih kemenangan.
Selain itu, Juniaheri melanjutkan, terdapat banyak sekali penggunaan dana desa yang tidak tepat sasaran, bahkan jika saja di cek satu per satu kegiatan dan program yang dijalankan atas biaya dari dana desa, dirinya memastikan tidak akan sesuai dengan laporan para Kades.
“Saya mengusulkan agar kedepannya aparat penegak hukum diajak periksa semua program dan kegiatan dana desa terutama pembangunan fisik, kemudian ikut juga mengawasi pergerakan para Kades ini. Yang terpenting, kedepan para Kades harus laporkan harta kekayaannya setiap tahun”, tegasnya. (Red)