Jakarta, desapedia.id – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menyelenggarakan pertemuan “Peningkatan Konvergensi Pelaksanaan Strategi Percepatan Penurunan Stunting di tingkat Desa” melalui zoom meeting pada Kamis (16/12) lalu.
Dalam pernyataannya, Ketua Umum Apdesi, Arifin Abdul Majid mengatakan, target pemerintah pusat dalam menurunkan prevalensi stunting hingga 14 persen pada tahun 2024 bukan hal yang mustahil jika kepala desa berjuang memberikan perhatian kepada masyarakat terkait intervensi gizi sejak sekarang.
“Investasi ini adalah kunci yang akan membentuk masa depan bangsa kita. Percepatan penurunan stunting memerlukan komitmen yang kuat dari kita semua. Tidak hanya komitmen di tingkat pusat dan daerah, upaya advokasi komitmen pemerintah desa pun harus optimal. Apdesi mendeklarasikan komitmen bersama untuk melakukan percepatan penurunan stunting di seluruh Indonesia”, tegas Ketum Apdesi.
Berikut selengkapnya deklarasi komitmen bersama Apdesi dan BKKBN:
Kami Kepala Desa yang tergabung dalam Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) sesuai SK Kemenkumham Nomor: AHU-0001295-AH.01.08 TAHUN 2021 sepenuhnya mendukung upaya Percepatan Penurunan Stunting.
Sebagai wujud komitmen dalam upaya pencegahan kasus Stunting dalam rangka percepatan penurunan angka Stunting nasional, Kepala Desa berkomitmen untuk melaksanakan konvergensi dalam perencanaan dan penganggaran, serta pelaksanan kegiatan untuk meningkatkan jenis, cakupan dan kualitas intervensi spesifik dan sensitif dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat desa dalam rangka mengoordinasikan dan melaksanakan Percepatan Penurunan Stunting di Desa;
- Mengoptimalkan program dan kegiatan pembangunan desa dan memprioritaskan penggunaan Dana Desa dalam mendukung Percepatan Penurunan Stunting;
- Memastikan perencanaan program dan kegiatan dalam rangka Percepatan Penurunan Stunting yang menyasar kelompok prioritas, yaitu: remaja putri, calon pengantin, pasangan usia subur, ibu hamil, ibu menyusui, bayi berusia 0 (nol)–23 (dua puluh tiga) bulanl dan anak berusia 24 (dua puluh empat)–59 (lima puluh Sembilan) bulan;
- Memastikan terselenggaranya paket layanan dasar di Desa dalam upaya Percepatan Penurunan Stunting dan memastikan kelompok prioritas mengakses paket layanan dasar dimaksud, mencakup:
- Kesehatan ibu dan anak (KIA),
- Konseling gizi,
- Air bersih dan sanitasi;
- Perlindungan sosial untuk meningkatan akses ibu hamil dan menyusui serta jaminan keseatan dan adminstrasi kependudukan;
- Pendidikan tentang pengasuhan anak melalui pendidikan anak usia dini (PAU) dan Bina Keluarga Balita (BKB);
- Pencegahan perkawinan anak;
- dan Pendayagunaan lahan pekarangan keluarga dan tanah kas desa dalam rangka penyediaan makanan sehat dan bergizi untuk ibu hamil, balita dan anak sekolah;
- Menyelenggarakan rembug Stunting desa dengan menghadirkan unsur masyarakat dan pelaku pembangunan desa lainnya yang terkait dengan upaya Percepatan Penurunan Stunting dalam merumuskan kegiatan dukungan intervensi spesifik dan intervensi sensitif; dan
- Mendayagunakan kader pembangunan manusia, pendamping desa, Kader PKK, kader IMP (Institusi Masyarakat Perdesaan), dan kader pembangunan lainnya guna memfasilitasi serangkaian aktivitas pada tahap perencanaan hingga pelaksanaan di Desa. (Red)