Lewati ke konten

Ada Pasal di UU Desa yang Menghalangi Penguatan Otonomi Desa

Ada Pasal di UU Desa yang Menghalangi Penguatan Otonomi Desa - Desapedia

Direktur Eksekutif KPPOD, Herman N. Suparman (kanan)

Jakarta, desapedia.id – Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Arman S. Suparman menyebut ada pasal didalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang selama ini justru menghalangi terwujudnya penguatan otonomi desa.

“Prinsip dasar UU Desa adalah pengakuan dan subsidiaritas terhadap kesatuan masyarakat desa administrasi dan desa adat. Namun dalam perjalanan pelaksanaan UU Desa selama 8 tahun ini tampaknya ada problem struktural yang menurut kami di KPPOD menjadi aral yang merintangi capaian subsidiaritas terhadap entitas masyarakat hukum di desa”, ujar Armand.

Maksud dari pernyataan Arman ini adalah ada satu titik kecil di UU Desa yaitu pasal yang mengatur tentang perencanaan desa yang tidak berpihak pada penguatan otonomi desa.

“Begini kalau kita bicara soal pengakuan terhadap bagaimana hak politik ekonomi sosial masyarakat desa terhadap perencanaan pembangunannya, namun di UU Desa itu kalau kita lihat seluruh perencanaan dan juga pengadministrasian termasuk yang terkait dengan keuangan masyarakat desa, itu harus selaras dengan visi misi atau kerangka perencanaan pemerintah supra desa, dalam hal ini Kabupaten. Jadi kalau kita menyusun Perdes misalnya, dan segala macam kebijakan desa yaitu harus selaras dengan apa yang menjadi visi RPJM atau RKP dari pemerintah Kabupaten. Ini yang bagi kami menghalangi bagaimana otonomi desa itu bisa kita tempatkan pada tempat yang sebenarnya”, tegasnya.

Armand berharap kedepannya perencanaan pembangunan desa yang disesuaikan dengan visi misi pemerintah kabupaten–kota di UU Desa dapat direvisi.

“Kita harus meletakan desa pada otonomi yang sangat kuat. Maka perlu kita pikirkan kembali soal pasal di UU Desa yang menyebut perencanaan pembangunan desa yang disesuaikan dengan visi misi dan RPJM pemerintah kabupaten–kota”, timpal Arman.

Pernyataan Direktur Eksekutif KPPOD ini diutarakan saat menjadi narasumber pada talkshow Kajian Desa bareng Iwan atau Kades Iwan di TV Desa pada Selasa (18/1) lalu.

Sebagaimana diketahui, pengaturan tentang perencanaan pembangunan desa di UU Desa ada di Bab IX yang membahas soal Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan. (Red)

Kembali ke atas laman