Lewati ke konten

20 Persen Dana Desa Harus Digunakan untuk Ketahanan Pangan

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (Foto/DOK)

Palembang, desapedia.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan manfaat dana desa untuk mendorong ketahanan pangan nasional.

Sesuai Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN TA 2022, Dana Desa ditentukan penggunaannya dalam Program Ketahanan Pangan dan Hewani sebesar 20 persen.

Gus Halim, sapaan Abdul Halim Iskandar menyampaikan hal itu dalam Seminar Desa Relevansi Gerakan Sumsel Mandiri Pangan (GSMP) dalam menekan kemiskinan dan Penurunan Angka Stunting di Palembang pada minggu lalu (21/12).

“Sebanyak 20 persen pagu Dana Desa harus digunakan untuk ketahanan pangan”, ujar Gus Halim.

Mendes PDTT menambahkan, dibutuhkan afirmasi komplit berbagai stakeholder dan supra desa terkait solusi ketahanan pangan di desa.

“Tidak hanya dimotori oleh pemerintah, namun juga diakselerasi oleh pihak swasta. Kolaborasi itu diyakini bakal menjadi kunci mengentaskan masalah kemiskinan dan solusi ketahanan pangan”, tegasnya.

Untuk diketahui, pengaturan tentang penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan telah diatur dalam Permendes PDTT nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023. (Red)

Kembali ke atas laman