Lewati ke konten

Syukuran Perpanjangan Jabatan, Kades Tamansari Gelar Santunan untuk Anak Yatim Piatu

Bekasi, desapedia.id – Kepala Desa Tamansari, Jahi Hidayat, mengadakan acara santunan anak yatim piatu dalam rangka syukuran atas perpanjangan masa jabatannya selama dua tahun ke depan, Kamis (3/10/2024).

Bertempat di Kantor Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, acara tersebut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat termasuk perangkat desa, ketua RT dan RW se-Desa Tamansari, serta Bimaspol dan Babinsa setempat.

Syukuran Perpanjangan Jabatan, Kades Tamansari Gelar Santunan untuk Anak Yatim Piatu - Desapedia

“Amanah perpanjangan masa jabatan ini merupakan tanggung jawab besar yang akan saya emban dengan sebaik-baiknya. Selama dua tahun ke depan, saya berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memajukan Desa Tamansari di berbagai sektor,” ujar Jahi Hidayat.

Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 93 anak yatim piatu menerima santunan. “Santunan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap anak-anak yatim piatu. Kami berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban mereka,” jelasnya.

Syukuran Perpanjangan Jabatan, Kades Tamansari Gelar Santunan untuk Anak Yatim Piatu - Desapedia

Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa. Regulasi ini memberikan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun kepada para kepala desa yang masa jabatannya berakhir.

“Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, kami akan fokus melanjutkan program-program pembangunan yang sudah berjalan dan menginisiasi program baru yang lebih inovatif untuk kesejahteraan warga Desa Tamansari,” tutup Jahi. (Nur)

Kembali ke atas laman