Lewati ke konten

RUU BUMDes Akan Berkontribusi Negatif kepada UU Desa dan Pelaksanaannya

RUU BUMDes Akan Berkontribusi Negatif kepada UU Desa dan Pelaksanaannya - Desapedia

Drs. H. Akhmad Muqowam saat meluncurkan buku yang berjudul "Membangun atau Merusak Desa" (FOTO/Dok)

Jakarta, desapedia.id – Rencana Panitia Perancang Undang – Undang Dewan Perwakilan Daerah (PPUU DPD RI) menyusun Rancangan Undang – Undang Badan Usaha Milik Desa (RUU BUMDes) menuai protes.

Menurut Mantan Ketua Pansus UU Desa yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPD RI, Drs. H. Akhmad Muqowam, PPUU DPD RI perlu mengeksplore substansi UU Desa, sehingga dlm mencari “soal” tidak sekenanya saja, dan dengan mengandalkan posisinya maka hal tersebut dianggap memenuhi kualifikasi untuk melakukan revisi UU Desa.

Muqowam menegaskan, sebaiknya pihak Ketiga yang diundang oleh PPU DPD RI adalah orang yang masih terjaga dan tidak diragukan kepahamannya terhadap UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan pelaksanaannya sampai dengan hari ini.

“Jangan sembarang orang dianggap pakar. Saya khawatir dengan kewenangan yang DPD RI miliki walau terbatas, akan berkontribusi negatif kepada UU Desa dan pelaksanaannya”, tegasnya. (Red)

Kembali ke atas laman