Jakarta, desapedia.id – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mengungkapkan, jumlah desa yang menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) versi 2.0 hingga 22 Maret 2019 baru mencapai 37.086 desa, atau 49,48 persen dari total desa yang mencapai 74.957.
Meski begitu, untuk aplikasi Siskeudes versi 1.0, sampai dengan 31 Desember 2018, telah digunakan di 70.094 desa, atau 93,51 persen dari 74.957 jumlah total desa.
Iskandar Novianto, Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Wilayah III, BPKP, menjelaskan, aplikasi Siskeudes versi 1.0 telah diupdate menjadi Siskeudes versi 2.0, dan telah digunakan untuk pengelolaan keuangan desa mulai tahun anggaran 2019.
“Hal itu (update Siskeudes) dilakukan sehubungan dengan adanya perubahan regulasi keuangan desa dari Pemendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 13 Tahun 2014, menjadi Permendagri Nomor 20 tahun 2018,” kata Iskandar kepada desapedia, di Jakarta, baru-baru ini.
Dia juga mengatakan, ada beberapa kendala yang dihadapi BPKP dalam pelaksanaan Siskeudes.
Pertama, tidak sinkronnya regulasi antara Permendagri 20 Tahun 2018 dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, sehingga mempersulit desa dalam mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). “Terjadi perbedaan klasifikasi bidang untuk kegiatan yang sama antara di Permendes PDTT dengan Permendagri,” ujarnya.
Kedua, kemampuan perangkat desa yang tersebar di seluruh indonesia, terutama wilayah terluar atau pedalaman.
Ketiga, penyesuaian atau adaptasi atas dampak perubahan regulasi keuangan desa oleh pemerintah desa.
Terakhir, belum optimalnya fungsi pembinaan dari pemerintah kabupaten/kota juga kecamatan terhadap pemerintah desa. Misalnya, peningkatan kapasitas pemerintah desa khususnya dalam penerapan aplikasi Siskeudes.
Di samping itu, Iskandar berharap, ke depannya aplikasi Siskeudes dapat dijadikan aplikasi tunggal dalam pengelolaan keuangan desa yang terintegrasi atau terkoneksi dengan aplikasi-aplikasi lainnya. Contohnya, aplikasi OM-SPAN di Kementerian Keuangan, aplikasi Kompilasi Nasional Keuangan Desa (Kemendagri), aplikasi SiPades (Aplikasi Aset di Kemendagri), Aplikasi SIPEDE (Kemendes PDTT).
“Jadi database keuangan desa yang dihasilkan oleh aplikasi Sikeudes versi 2.0 digunakan oleh aplikasi lainnya yang terkait,” tutup Iskandar. (Red)