Lewati ke konten

Pemdes Burangkeng Tetapkan 4 Raperdes, Salah Satunya Tentang Izin Keramaian

Bekasi, desapedia.id – Pemerintah Desa Burangkeng dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Burangkeng menetapkan empat rancangan peraturan desa (raperdes) menjadi peraturan desa pada Minggu (15/10/2023).

Empat raperdes yang ditetapkan adalah raperdes tentang izin keramaian, tentang penggunaan jalan, pengelolaan dan pemanfaatan aset desa, serta tukar menukar tanah kantor Desa Burangkeng.

“Ada empat raperdes yang kita tetapkan yang baru saja disetujui BPD. Hal ini sebagai dasar Pemdes Burangkeng bekerja karena semua yang akan kita lakukan harus ada regulasinya,” kata Kepala Desa Burangkeng, Nemin bin H Sain usai kegiatan.

Pemdes Burangkeng Tetapkan 4 Raperdes, Salah Satunya Tentang Izin Keramaian - Desapedia

Dia menjelaskan, secara umum  tujuan dari peraturan desa tersebut yaitu untuk mengatur dan menata para pengguna jalan, kegiatan keramaian, serta tukar menukar aset desa agar lebih jelas.

“Jadi aset lama kita hapus dan aset yang baru dimasukkan ke dalam data inventaris desa. Dan semua itu harus tertuang dalam peraturan desa,” jelasnya.

Selain itu, terkait izin keramaian, Nemin menjelaskan bahwa peraturan tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Desa Burangkeng.

“Masih ada warga yang melakukan kegiatan keramaian di fasilitas umum, misalnya dengan menutup jalan. Ada juga yang mengadakan hiburan di malam Jum’at, padahal malam ini cukup sakral di masyarakat untuk pengajian atau ibadah. Itu semua kita atur dalam perdes,” paparnya.

Pemdes Burangkeng Tetapkan 4 Raperdes, Salah Satunya Tentang Izin Keramaian - Desapedia

Lebih lanjut dia menegaskan, empat perdes tersebut akan diajukan ke Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan Pemdes Burangkeng akan menantikan jawabannya dalam waktu satu bulan ke depan. “Jika sebulan tidak ada jawaban diterima atau ditolak, baru kita undangkan dan berlaku efektif,” tutup Nemin. (NP)

Kembali ke atas laman