Lewati ke konten

Kemendes PDTT dan Kemen PPPA Sepakati Percepatan Pemberdayaan Perempuan dalam Pembangunan Desa

Kemendes PDTT dan Kemen PPPA Sepakati Percepatan Pemberdayaan Perempuan dalam Pembangunan Desa - Desapedia

Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo. (Kemendes PDTT)

Banten, desapedia.id – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) membuat kesepakatan bersama tentang percepatan Pengarusutamaan Gender (PUG), PPPA dalam pembangunan di desa, daerah tertinggal dan transmigrasi.

Kesepakatan bersama ini ditandatangani oleh Menteri PPPA Yohana Yembise dan Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo saat kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2019, di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Banten, Rabu (24/4/2019).

Dalam arahannya, Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo menyampaikan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak yakni adanya permasalahan kemiskinan dan pendidikan. Sehingga, pemerintah terus berupaya dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan pendidikan agar tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak itu akan sangat kecil.

“Kalau kita bicara kekerasan terhadap perempuan dan anak, itu problemnya adalah kemiskinan dan pendidikan. Kalau di daerah yang tingkat kemiskinannya kecil dan tingkat pendidikannya baik, persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak itu akan sangat kecil,” kata Eko dalam keterangan tertulis yang diterima Desapedia.id, Kamis (25/4/2019).

Oleh karena itu, untuk mengatasi kemiskinan tersebut, Presiden Joko Widodo pada 2015 mulai menggelontorkan Dana Desa yang hingga tahun 2019 telah mencapai sebesar Rp257 triliun. Dana Desa menurutnya sangat bermanfaat juga bagi pemberdayaan perempuan dan menumbuh kembangkan anak-anak untuk menjadi lebih baik dan berpendidikan.

“Dana Desa yang telah digelontorkan telah banyak dimanfaatkan untuk pembangunan di desa-desa. pembangunan tersebut lebih banyak kaitannya dengan perempuan dan anak-anak,” katanya.

Adapun diantara pembangunan yang dimanfaatkan dari Dana Desa tersebut yakni pembangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang lebih dari 50 ribu, Posyandu sebanyak hampir 25 ribu, Polindes sebanyak hampir 10 ribu dan pembangunan lainnya yang terdapat kaitannya dengan perempuan dan anak.

“Dengan Dana Desa telah terbangun hampir satu juta unit sarana air bersih yang manfaatnya sangat penting untuk meningkatkan kualitas hidup anak-anak dan masyarakat desa. Itu semua dibangun atas inisiatif desa dan dilaksanakan oleh keluarga-keluarga termasuk kaum perempuan di desa,” katanya.

Lebih lanjut, Eko menambahkan bahwa dengan adanya Dana Desa yang digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dapat menjadi salah satu faktor pengurangan angka kemiskinan di Indonesia menjadi singel digit yakni 9,66 persen. selain itu, juga dapat mengurangi angka desa tertinggal di Indonesia dan mengurangi angka stunting atau kekurangan gizi pada anak.

“Banyak manfaat dari Dana Desa seperti PAUD, Posyandu dan Polindes serta manfaat lainnya dari Dana Desa bisa dimanfaatkan dengan baik oleh para kaum perempuan. Selain itu, kaum perempuan juga bisa turut serta dalam mengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan pendamping desa bisa dimanfaatkan dalam hal memberikan penyuluhan terhadap kaum perempuan di desa. Kami yakin, keterlibatan perempuan juga akan membawa dampak yang signifikan dalam pembangunan Indonesia untuk menjadi terus maju dan berkembang,” katanya. (Red)

Kembali ke atas laman