Lewati ke konten

Kades Lubangbuaya Mediasi Warga yang Keluhkan Pembangunan Proyek Tol Cimanggis-Cibitung

Bekasi, desapedia.id – Pembangunan Proyek Tol Cimanggis-Cibitung mendapat keluhan dari sebagian warga Desa Lubangbuaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Berbagai keluhan warga itu disampaikan Kepala Desa Lubangbuaya Maulana Yusup yang menjadi mediator dalam pertemuan antara warga dengan pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), di Aula Kantor Desa Lubangbuaya, Rabu (14/8/2019).

Kades Lubangbuaya Mediasi Warga yang Keluhkan Pembangunan Proyek Tol Cimanggis-Cibitung - Desapedia

“Ada beberapa keluhan dari warga kami,” kata Yosep panggilan akrab Maulana Yusup, mewakili puluhan warga yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Keluhan pertama, ada lahan sisa milik warga yang tidak masuk dalam peruntukkan tol, tapi ternyata dipergunakan juga untuk pembangunan tol. “Sementara ini baru dua orang warga yang melaporkan terkait lahan (tanah) sisa,” terangnya.

Kedua, sekitar lima puluh rumah warga terisolasi lantaran pembangunan jalan tol ini membuat akses jalan ke rumah mereka tertutup. “Karena itu, saya berharap ada solusi agar ada lahan yang nantinya bisa dibangun sebagai akses jalan ke rumah lima puluh warga ini,” ungkapnya.

Ketiga, banyak warga yang tanahnya sudah digusur untuk pembangunan tol, tapi masih tetap ditagih untuk Pajak Bumi dan Bangunannya (PBB).

Keempat, warga yang sebagian tanahnya terdampak gusuran tol, hingga saat ini belum mendapatkan kembali pemecahan surat tanahnya. “Masalah pecahan suratnya belum juga selesai,” ujar Yosep.

Kades Lubangbuaya Mediasi Warga yang Keluhkan Pembangunan Proyek Tol Cimanggis-Cibitung - Desapedia

Menanggapi semua keluhan itu, Agung, perwakilan Kementerian PUPR, menjelaskan, terkait lahan sisa, warga dapat membuat permohonan surat ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi. “Nantinya pihak BPN yang akan memverifikasi. Kami akan bantu untuk format surat permohonannya,” kata Agung.

Solusi yang sama juga diberikan Agung terkait permasalahan warga yang terisolasi karena tidak memiliki akses jalan. “Kirim surat disertai gambar ke pihak BPN,” katanya. “Nantinya bisa dibuatkan jalan pendamping. Tidak boleh ada warga yang terisolir, karena memang sebelumnya mereka tidak terisolir,” tambah Agung.

Terkait persoalan PBB, Agung menjelaskan, selama warga tidak membuat perubahan atas wajib pajak, maka akan terus terkena tagihan. “Ini bukan domainnya kami, tapi itu kewenangan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Kabupaten Bekasi. Jadi, pemerintah desa harus koordinasi dengan pemda untuk merubah status wajib pajak,” terang Agus.

Sedangkan masalah pemecahan surat tanah warga yang terdampak tol, hingga saat ini masih dalam proses pengurusan. “Kalau bentuknya sertifikat, nanti kami akan serahkan pemecahan sertifikat kembali. Kalau bentuknya AJB, nanti kami ke pihak kecamatan atau notaris untuk pemecahannya, dan kalau bentuknya girik, nanti diurus ke pihak desa,” papar Agus.

Intinya kata Agus, “Proses pembangunan tol ini dilakukan secara terbuka, transparan, dan tidak boleh ada pihak-pihak yang dirugikan. Pada prinsipnya kami akan bantu, tidak akan mempersulit, tapi kami punya koridor ataupun aturan yang harus kami ikuti.”

Sebagai penutup dalam pertemuan tersebut, atas nama Pemerintah Desa Lubangbuaya, Yosep mengatakan, “Kami mendukung program [pembangunan tol] pemerintah pusat, dan kami yakin pemerintah pusat tidak akan merugikan rakyatnya.” (Nur Pulo)

Kembali ke atas laman