Jakarta, desapedia.id – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memberikan penghargaan kepada enam Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) Kabupaten terbaik berdasarkan Keputusan Mendes PDTT Nomor 68 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Program Inovasi Desa Terbaik.
Penghargaan diberikan karena dinilai berdasarkan kriteria penilaian yang telah ditetapkan Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT bersama Dirjen PPMD dan Satgas Dana Desa yang meliputi penyerapan anggaran PID, akuntabilitas dan pelaporan serta kinerja Tim Inovasi Kabupaten (TIK).
Untuk juara pertama diberikan kepada tim inovasi Kabupaten Gunung Kidul Yogyakarta, juara kedua diberikan kepada tim inovasi Kabupaten Pesawaran Lampung, juara ketiga diberikan kepada tim inovasi Kabupaten Musi Banyuasin Sulawesi Selatan.
Selain itu, untuk juara harapan pertama diberikan kepada tim inovasi Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat, juara harapan kedua diberikan kepada tim inovasi Kabupaten Bone Bolango dan juara harapan ketiga diberikan kepada tim inovasi Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara.
“Kita menetapkan beberapa desa termasuk penyerapan anggarannya baik penyimpangan dari penggunaan Dana Desanya kecil maupun dari program-programnya yang berhasil,” kata Plt Irjen Kemendes PDTT Ansar Husen usai Workshop pengawasan program inovasi desa dan sekaligus penyerahan penghargaan di Hotel Sultan, Jakarta, dalam keterangan pers Kemendes PDTT, Jum’at (5/7/2019).
Sebagai informasi, bahwa beragam inovasi terpamerkan di Bursa Inovasi Desa (BID) yang bertujuan untuk mengajak masyarakat dalam berinovasi. Dalam setiap inovasi tersebut didokumentasikan dalam bentuk video atau tulisan. Sehingga bisa ditiru desa-desa lain sampai negara-negara lain.
Bursa Inovasi Desa (BID) dilaksanakan setiap tahun sebelum siklus perencanaan dan penganggaran pembangunan desa dilaksanakan. BID tahun 2017 dan 2018 dilaksanakan berbasis kabupaten. Tren kabupaten pelaksanaannya meningkat dari 236 menjadi 428 kabupaten. Pelaksanaan BID tahun 2019 ini berbasis kecamatan di 434 kabupaten. Dengan demikian, BID 2019 melibatkan 6.483 Kecamatan dan 74.957 desa.
Kegiatan BID secara efektif mampu mendorong pelipatgandaan inisiasi desa dalam merancang program inovatif dalam rancangan pembangunannya. Hal ini diketahui dari tingginya jumlah rencana replikasi program inovasi desa dalam struktur perencanaan penganggaran pembagunan setiap tahunnya.
“Dari BID 2017 mampu mendorong 3.676 desa merancang program atau kegiatan inovatif dalam APBDes 2018. Sementara itu, BID 2018 jumlah desa yang mereplikasi inovasi, sebagaimana terkonfirmasi dari APBDes 2019 meningkat menjadi 12.997 desa. Anggarannya, mencapai 1,2 Triliun,” katanya. (Red)