Lewati ke konten

Forum BPD Kabupaten Bekasi Apresiasi Revisi UU Desa Melalui Acara Syukuran

Bekasi, desapedia.id – Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Bekasi menggelar acara silaturahmi dan syukuran bersama kepala desa, BPD, dan perangkat desa se-Kabupaten Bekasi. Acara ini diselenggarakan di Wisata Kampung Kita, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Sabtu (22/6/2024).

Ketua Forum BPD Kabupaten Bekasi, H. Karno, menjelaskan bahwa acara ini merupakan wujud syukur atas revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024. “Ini agenda lama, kalau dikatakan nazar ya nazar. Jika UU Desa bisa direvisi, kita akan menggelar syukuran bersama. Dan hari ini kita menggelar syukuran,” ujar H. Karno. Dia menambahkan, “Saya termasuk salah satu orang yang ikut orasi di senayan memperjuangkan revisi UU Desa.”

H. Karno menerangkan bahwa salah satu poin penting dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD selama dua tahun. Terkait hal ini, dia menambahkan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi telah menyiapkan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD sesuai dengan edaran Kemendagri. “Dinas kita pun per bulan Juni ini sudah kelar SK-nya, dan dalam waktu dekat akan diserahkan,” jelasnya.

Forum BPD Kabupaten Bekasi Apresiasi Revisi UU Desa Melalui Acara Syukuran - Desapedia

Dalam kesempatan tersebut, H. Karno menjelaskan bahwa kolaborasi antara kepala desa dan BPD di Kabupaten Bekasi yang terjalin dengan baik sering dijadikan contoh oleh Kementerian Dalam Negeri. Dia berharap acara ini dapat semakin memperkuat hubungan dan sinergi positif antara kepala desa dan BPD. “Mungkin acara ini akan menjadi gong tambahan hubungan yang erat bagi kami menjadi sinergi positif,” ujarnya.

Dia menekankan pentingnya kesiapan dalam menjalankan UU Nomor 3 Tahun 2024, termasuk memahami peran dan fungsi masing-masing pihak. “Bagaimana kita siap UU Nomor 3 ini kita jalankan dengan baik, bagaimana peran dan fungsi BPD, hak dan kewajiban kepala desa dan BPD, ini akan terus kita kolaborasi,” tambahnya.

Menjelang Pilkada Kabupaten Bekasi, H. Karno menegaskan bahwa BPD dan kepala desa dilarang menjadi tim kampanye atau bergabung dengan partai politik. “Tapi kalau kongkow-kongkow, di antara kita sapa calon kepala daerah yang pas wajar dong, boleh dong kita sampaikan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Dia menyatakan bahwa forum BPD akan terus berdiskusi untuk menentukan calon pemimpin yang tepat. “Insya Allah kami terus berdiskusi, nanti menggodok calon kepala daerah mana yang pas untuk pembangunan Bekasi yang mulai dari pembangunan dari desa,” ujarnya. Meski begitu, H. Karno menegaskan bahwa saat ini belum ada calon kepala daerah yang dianggap ideal.

Alasan di balik pentingnya pemilihan pemimpin yang tepat, menurut H. Karno, terkait erat dengan visi pembangunan nasional. “Semangat pemerintahan Pak Jokowi yang diteruskan oleh Pak Prabowo, ke depan ini untuk menyongsong Indonesia Emas 2045, ini pembangunan Indonesia dimulai dari desa. Dan Kabupaten Bekasi yang notabene terdepan, terdekat dengan ibu kota saat ini, harus bisa menjadi contoh bagaimana mendorong pembangunan Bekasi dari desa. Berarti kades dan BPD harus mikirin juga besok siapa pemimpinnya,” jelasnya.

Dia menekankan bahwa diskusi akan terus dilakukan untuk menemukan pemimpin yang mampu membangun Kabupaten Bekasi mulai dari tingkat desa, sejalan dengan visi pembangunan nasional tersebut.

Forum BPD Kabupaten Bekasi Apresiasi Revisi UU Desa Melalui Acara Syukuran - Desapedia

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN. Holik Qodratullah, yang hadir dalam acara tersebut mengapresiasi hubungan dinamis antara kepala desa dan BPD di Kabupaten Bekasi.
“Hubungan dinamis semacam ini tidak mudah ditemui di kabupaten lain,” ujar Holik.

Dia menambahkan, kehadirannya dalam acara tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap kolaborasi positif antara pemerintah desa dan BPD.
“Kehadiran saya menunjukkan rasa sukacita. Ketika secara fundamental terjadi hubungan kolaborasi yang baik, maka pemerintahan akan berjalan dengan baik,” tuturnya.

Menurut Holik, sinergi antara kepala desa dan BPD menjadi kunci penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang efektif. (Pri)

Scroll To Top