Lewati ke konten

Catatan Kritis Untuk Insentif Dana Desa

Redaksi Desapedia

DESAPEDIA.ID merupakan portal berita yang akan memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap berita, informasi dan pengetahuan terkini tentang desa di seluruh Indonesia

Dana Desa

Ilustrasi (Ist)

Oleh : Thomas Sutana

Beberapa Minggu yang lalu, telah diumumkan bahwa beberapa desa memperoleh insentif dana desa. Tidak semua desa memperoleh insentif dana desa karena anggaran insentif dana desa sekitar 2 triliun sedangkan jumlah desa ada sekitar 76.000 an. Harus diakui memang tidak mudah untuk menentukan desa yang memperoleh insentif dana desa.

Di kabupaten Klaten sendiri, dalam suatu kecamatan tidak ada satu pun desa yang memperoleh insentif dana desa, tetapi sebaliknya ada semua desa dalam satu kecamatan memperoleh Insentif dana desa. Pertanyaan yang menyiratkan keheranan pun juga muncul, misalkan ; mengapa desa A tidak memperoleh insentif dana desa sedangkan desa B memperoleh insentif dana desa. Padahal, desa A dianggap memiliki kinerja yang lebih baik daripada desa B.

Insentif dana desa merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada desa-desa yang mempunyai kinerja positip. Untuk transparansi dan keadilan, kinerja desa dinilai secara terukur sehingga ada hasil skor perbandingan antara desa di kabupaten itu sendiri. Hasil pemeringkatan kinerja desa ini menjadi dasar penentuan desa yang memperoleh Insentif dana desa.

Dalam podcast Serasi, Pak Jaka Sucipto menjelaskan ada 2 kriteria untuk penentuan insentif dana desa, yaitu ; pertama adalah kriteria utama dan kedua adalah kriteria kinerja desa.

Untuk kriteria utama, desa harus bebas dari korupsi. Artinya tidak ada penyelewengan dana desa. Tidak ada kasus korupsi dana desa. Jika ada kasus korupsi dana desa, otomatis desa dengan sendiri tidak bisa masuk ke langkah selanjutnya untuk memperoleh insentif dana desa.

Kriteria kinerja dijabarkan menjadi tiga kriteria, yaitu ; a) kinerja keuangan dan pembangunan desa, b) tata kelola keuangan dan akuntabilitas, c) penghargaan dari K/L. Pada poin a, kinerja positif ditunjukkan dengan adanya progress dari IDM. Jika desa mengalami perubahan status desa, desa bersangkutan memperoleh skor yang lebih tinggi, adanya laporan realisasi penyaluran tahap 1 tahun 2024, adanya laporan realisasi belanja APBDes semester 2 tahun 2023. Pada poin b,   ditunjukkan dengan adanya laporan realisasi APBDes semester 2 tahun 2023, tersedianya APBDes 2024, adanya laporan DTH / RTH 2023 dari Juli – Desember, adanya laporan DTH/RTH 2024 dari Januari – Juni. Pada poin c, adanya penghargaan yang diperoleh oleh desa, misalkan juara untuk anugerah desa wisata, desa cinta statistik dll.

Jika dilihat secara mendalam, semua kriteria di atas lebih bersifat administratif. Sejauh desa bisa memenuhi laporan administratif, desa tersebut mempunyai peluang untuk memperoleh insentif dana desa. Namun, perlu diketahui bahwa laporan administratif ini belum tentu menggambarkan kinerja desa yang sesungguhnya. Oleh karena itu, kriteria di atas mesti diperkuat dengan laporan yang bersifat kuantitatif.

Contoh ; desa bisa dipastikan menganggarkan 20 % dana desa untuk ketahanan pangan. Laporan administratif ini tidak punya makna sama sekali jika dibaca secara apa adanya. Tetapi, laporan administratif yang berupa ketahanan pangan harus dibuktikan dalam kegiatan nyata ; ada keberhasilan ( keberlanjutan ) atau tidak. Salah satu desa dampingan saya bisa dikatakan berhasil dalam mengelola ketahanan pangan, berupa ayam petelor. Tetapi, desa di atas tidak memperoleh insentif dana desa. Sedangkan tiga desa dampingan saya justru memperoleh insentif dana desa, padahal ketiga desa ini gagal semua dalam mengelola ketahanan pangan.

Selain ketahanan pangan, kinerja Bumdes, upaya pencegahan stunting, BLT DD dll semestinya juga dilihat keberhasilan programnya. Jangan sampai desa yang tidak mau mengembangkan bumdes juga memperoleh insentif dana desa.

Penulis sangat mendukung adanya insentif dana desa. Desa-desa yang sudah melakukan kinerja yang baik memang pantas diberi reward. Tetapi, reward yang diberikan jangan sampai menimbulkan kecemburuan atau ketidakadilan.

Delanggu, 22 September 2024

Kembali ke atas laman