Malinau, desapedia.id – Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Fernando Sinaga angkat bicara soal polemik perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 9 tahun yang akhir – akhir ini terus mengemuka.
Fernando Sinaga yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) ini sepenuhnya mendukung sikap politik Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Kaltara yang menyatakan tetap mengawal dan menjalankan keputusan pemerintah saat ini seperti yang tertuang dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa serta menyerahkan sepenuhnya soal perpanjangan masa jabatan kepala desa kepada Pemerintah dan DPR.
“Sebagai anggota Komite I DPD RI yang bermitra dengan Kemendes dan Kemendagri, saya apresiasi dan mendukung sikap politik Apdesi Kaltara. Saya yakin sikap politik para Kades di Kaltara itu berasal dari aspirasi warga desa juga yang ingin Kades dan perangkatnya fokus pada pembangunan dan pemberdayaan warga”, ujar Fernando.
Fernando Sinaga berharap para Kades di Kaltara kembali fokus bekerja melakukan penguatan tata kelola pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan desa mengingat aspirasinya soal perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun sudah diakomodir oleh DPR RI dan Pemerintah.
“Pak Jokowi sudah menyatakan setuju. Pimpinan Komisi II DPR RI juga berjanji akan menindaklanjutinya di DPR. Saya juga akan mendorong rekan – rekan saya pimpinan Komite I DPD RI untuk menyatakan sikapnya soal revisi UU Desa khususnya terkait masa jabatan kades”, ungkap Fernando Sinaga.
Anggota Badan Sosialisasi MPR RI ini menegaskan, alih – alih menunggu pembahasan revisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang akan memakan waktu lama, semua pihak di Kaltara mulai dari warga desa, pegiat desa, kades dan perangkat desa sampai pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota lebih baik memperkuat kembali pemahamannya soal UU Desa.
“Sampai saat ini pedoman pengaturan desa masih berpegang pada UU Desa. Sebaiknya kita perkuat pemahaman kita bersama soal UU Desa termasuk mendorong apa – apa saja mandat UU Desa yang belum terlaksana sampai saat ini”, tegas Fernando Sinaga. (Red)