Lewati ke konten

RPDN Minta Pencalonan Ahmad Luthfi Digugurkan dan Kepala Desa yang Terlibat Kampanye Dipecat

Jakarta, desapedia.id — Ketua Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN), Suryokoco, menyampaikan apresiasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah atas tanggapannya terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait keterlibatan kepala desa dalam kampanye bakal calon Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

Laporan yang diajukan melalui surat resmi RPDN nomor 011/PP/E/X/2024 pada 10 Oktober 2024 tersebut menyoroti potensi pelanggaran netralitas kepala desa di wilayah tersebut.

Bawaslu Kabupaten Sukoharjo telah melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran netralitas dalam acara silaturahmi tokoh desa se-Jawa Tengah di Lorin Syariah Hotel, Surakarta, pada 21 September 2024. Hasilnya, Bawaslu memutuskan adanya pelanggaran netralitas kepala desa, yang kemudian diteruskan kepada Bupati Sukoharjo melalui surat resmi nomor 2657/PP.00.02/K.JT-25/10/2024 tertanggal 11 Oktober 2024 untuk segera ditindaklanjuti.

RPDN menyambut baik langkah Bawaslu tersebut, tetapi juga menekankan bahwa penegakan aturan ini harus berlaku di seluruh Indonesia. Suryokoco menegaskan bahwa larangan bagi aparat desa untuk terlibat dalam kampanye pilkada sesuai dengan Undang-Undang Desa harus ditegakkan secara konsisten di semua wilayah Tanah Air.

“RPDN meminta PJ Bupati Sukoharjo, PJ Gubernur Jawa Tengah, dan Menteri Dalam Negeri untuk mengambil tindakan tegas terhadap kepala desa dan perangkat desa yang terbukti melanggar netralitas,” ujar Suryokoco, dalam keterangan tertulis yang diterima desapedia.id, di Jakarta, Kamis (17/10/2024).

Dia juga menekankan pentingnya penegakan hukum ini untuk mendukung visi Presiden Prabowo, khususnya pada cita ke-6 dan cita ke-7. Cita ke-6 Presiden Prabowo adalah “Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan,”. Sementara cita ke-7 menekankan pentingnya “Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi.”

Menurut Suryokoco, larangan keterlibatan kepala desa dalam politik praktis sejalan dengan semangat membangun desa yang kuat dan mandiri serta memperkuat reformasi hukum di Indonesia.

Lebih lanjut, RPDN juga mendesak agar pencalonan Ahmad Luthfi dibatalkan atau digugurkan mengingat adanya bukti keterlibatan kepala desa dalam aktivitas kampanyenya. RPDN kini tengah mempersiapkan langkah hukum untuk memastikan pelanggaran ini diusut tuntas.
RPDN berharap Menteri Dalam Negeri segera menerbitkan perintah kepada bupati di seluruh Indonesia untuk memberhentikan kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang terbukti terlibat dalam kampanye Pilkada, guna menjaga netralitas politik di tingkat desa serta mendukung tercapainya kemandirian desa yang lebih baik.

RPDN saat ini tengah mempersiapkan langkah hukum untuk meminta pencalonan Ahmad Luthfi dibatalkan atau digugurkan serta pemecatan kepala desa Jawa Tengah yang telah terbukti melakukan pelanggaran serius dalam pilkada. Menurut Suryokoco, keterlibatan kepala desa dalam politik praktis adalah pelanggaran serius yang dapat mencederai netralitas demokrasi di tingkat desa.

Dengan penegakan hukum yang tegas, RPDN yakin bahwa desa-desa di Indonesia akan semakin maju dan demokrasi dapat berjalan dengan bersih dan adil di seluruh tingkatan. (Red)

Kembali ke atas laman