Lewati ke konten

Polres Metro Bekasi Dikabarkan Segel Lokasi Galian Tanah Merah Ilegal di Desa Kertarahayu

Bekasi, desapedia. id – Polres Metro Bekasi dikabarkan menyegel lokasi galian tanah merah ilegal di Kampung Nawit, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Penyegelan dilakukan di tiga titik lokasi galian.

Berdasarkan pantauan awak media, Kamis (25/8/2022), garis polisi terpasang di salah satu ekskavator di lokasi galian tanah merah di Kampung Nawit.

Staf Trantib Pemerintah Desa (Pemdes) Kertarahayu, Nobon membenarkan ada penyegelan ekskavator yang dilakukan oleh Polres Metro Bekasi. Pihaknya sudah mengecek bersama Satpol-PP Kabupaten Bekasi baru-baru ini.

“Setelah kita sampai lokasi memang sudah disegel oleh pihak Polres yang infonya disegel pada pada Kamis,18 Agustus 2022,” terang Nobon.

Dia mengaku tidak tahu-menahu saat penyegelan yang dilakukan oleh pihak Polres Metro Bekasi. “Kalau dari Polres tidak ada (pemberitahuan), langsung kayanya. Kalau pengecekan dari Pol-PP ada,” tuturnya.

Informasi yang dihimpun, ada sejumlah pegawai di lokasi galian tanah merah ilegal yang turut diperiksa oleh Polres Metro Bekasi.

Saat ini, kata dia, sudah tidak aktifitas galian tanah merah yang dilakukan di tiga titik tersebut pasca disegel oleh pihak Kepolisian.

Polres Metro Bekasi Dikabarkan Segel Lokasi Galian Tanah Merah Ilegal di Desa Kertarahayu - Desapedia

Di sisi lain, Nobon memastikan pengusaha galian tanah merah tersebut tidak pernah mengajukan ijin kepada pemerintah desa setempat. Pihak pengusaha kerap berpindah tempat dan tidak beraturan waktu penggalian.

“Kalau untuk perijinan gak ada, bahkan kontribusi untuk desa gak ada,” paparnya.

Ia mengatakan selama aktifitas itu berlangsung, warga setempat tidak ada yang melaporkan atau mengeluhkan ke Pemdes.

Sementara itu, pihak Polres Metro Bekasi belum dapat dimintai konfirmasi perihal kabar penyegelan ekskavator di galian tanah merah ilegal tersebut. (Red)

Kembali ke atas laman