Lewati ke konten

Masa Jabatan Diperpanjang, Ketua BPD Kertarahayu Bertekad Berikan Kontribusi Terbaik untuk Desa

Bekasi, desapedia.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar acara pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan Bupati Bekasi terkait penyesuaian periode masa jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Acara tersebut berlangsung di lapangan Plaza Pemda Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, Selasa (9/7/2024).

Dalam kesempatan itu, seluruh anggota BPD se-Kabupaten Bekasi mendapatkan tambahan masa jabatan selama dua tahun. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.

Ketua BPD Kertarahayu, Dedi Darip, menyampaikan rasa syukur atas pengukuhan dan penyerahan surat keputusan Bupati tersebut. “Alhamdulillah, hari ini kami BPD seluruh Kabupaten Bekasi dikukuhkan dan diserahkan keputusan Bupati. Ini hal yang patut disyukuri,” ujarnya di sela-sela acara.

Dedi menambahkan, penambahan masa jabatan ini merupakan bentuk kepercayaan dari masyarakat. Dia berharap dengan tambahan waktu tersebut, BPD dapat memberikan kontribusi yang lebih baik lagi untuk desa.

“Ke depan, insya Allah dengan penambahan masa jabatan dua tahun ini, mudah-mudahan bisa memberikan hal yang terbaik untuk desa, memberikan karya kami yang lebih baik lagi dibandingkan sebelumnya,” tutur Dedi.

Pelantikan yang dilakukan langsung oleh Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, dianggap sebagai bentuk penghargaan dan perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap BPD. Dedi menyampaikan apresiasi kepada Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, dan juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, yang telah menyiapkan acara kegiatan tersebut.

“Kami berharap dengan apa yang dilakukan hari ini, itu sebuah perhatian yang baik untuk BPD ke depannya, sehingga BPD tidak lagi dipandang sebelah mata, melainkan benar-benar dilibatkan dalam segala aspek pembangunan di Kabupaten Bekasi,” pungkas Dedi. (Np)

Kembali ke atas laman