Surabaya, desapedia.id – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggelar Rapat Koordinasi percepatan pencairan dana desa tahun 2022 Jawa Timur pada Kamis (24/2) Malam di Surabaya, Jawa Timur.
Untuk diketahui, Rapat koordinasi percepatan pencairan dana desa tahun 2022 Jawa Timur yang di hadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bertujuan untuk mengevaluasi sekaligus mendorong percepatan pencairan penyaluran dana desa khususnya di provinsi Jawa Timur.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Timur, Khofifah menyampaikan stimulus yang mampu mengubah dan memperlancar roda pembangunan ekonomi pinggiran di desa adalah keberadaan dan pemanfaatan dana desa.
Dengan demikian menurut khofifah percepatan penyaluran dana desa harus jadi perhatian semua pihak.
“Dalam rakor ini, kami mohon kepada bupati dan walikota agar terkair pencairan dana desa bisa dipercepat prosesnya dan turut mendorong kepala desa untuk segera mengatasi permasalahan pencairan dana desa agar bisa segera dimanfaatkan,” katanya.
Dalam Rapat Koordinasi tersebut, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan, hambatan lainnya ada pada level Kabupaten.
“Misalnya belum ditetapkannya Peraturan Bupati dan surat kuasa sebagai syarat penyaluran Dana Desa; terdapat syarat tambahan dari kabupaten untuk penyaluran Dana Desa; intervensi kegiatan Pemda untuk diakomodir dalam APBDes; Data dari Dinsos belum ada/lambat sehingga Kades kesulitan dalam penetapan KPM BLT Desa; hingga terjadinya pergantian pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten”, ungkap Gus Halim, sapaan akrab Mendes PDTT. (Red)