Malinau, desapedia.id – Kepala Desa Long Titi, Kabupaten Malinau yang berinisial RM terancam dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Samarinda akibat perbuatannya yaitu melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa melalui kegiatan fiktif.
Kades koruptor RM ini diduga menyalahgunakan Dana Desa tahun anggaran 2019 dan 2020 dalam bentuk kegiatan fiktif. Saat ini sidang kasus Kades Long Titi masih terus berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda.
Dalam wawancaranya dengan desapedia.id pada Rabu (27/4) lalu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Malinau, Padan Impung memberikan komentarnya.
Padan menjelaskan, memang ada unsur kesengajaan dari Kades Long Titi untuk membuat kegiatan fiktif yang didanai dari Dana Desa.
“Kami di Dinas PMD jadi serba salah ya, secara pribadi kasihan dengan Kades Long Titi ini. Kalau diproses ya kasihan, tetapi kalau tidak diproses juga salah. Kades RM ini memang sengaja menggunakan Dana Desa untuk kegiatan fiktif. Maka kami mendukung sepenuhnya proses pengadilan tipikor”, tegas Kadis PMD.
Kadis PMD Padan Impung menilai, dengan adanya kasus korupsi Dana Desa melalui kegiatan fiktif ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi Kades–Kades lainnya di Malinau untuk menggunakan Dana Desa sesuai ketentuan peraturan yang berlaku sehingga terhindar dari kegiatan fiktif.
“Pemkab Malinau meminta kasus korupsi Dana Desa melalui kegiatan fiktif tidak terulang lagi. Jadikan kasus Kades Long Titi ini sebagai pengalaman yang tidak boleh terulang lagi sehingga para kades di Malinau bisa membangun desa lebih baik lagi kedepannya”, tegas Padan.
Sementara itu, salah satu pendamping desa dan tenaga ahli desa yang bertugas di Kabupaten Malinau yang menolak memberikan identitasnya kepada desapedia.id, menyebut masih ada beberapa Kades yang sesungguhnya sedang dibidik oleh Kejaksaan untuk diseret ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Namun demikian, Pendamping Desa ini menyatakan apresiasi terhadap Kepala Dinas PMD Malinau yang berencana akan melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk intensif melakukan pembinaan dan pengawasan desa.
“Desa–desa di Malinau ini banyak yang bermasalah terkait pengelolaan Dana Desa”, ungkapnya. (Red)