Lewati ke konten

Anggota DPRD Tanggapi Aksi Prabu PL Larang Sampah Pasar Dibuang di TPA Burangkeng

Bekasi, desapedia.id – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Sarif Marhaendi, yang juga merupakan putra Desa Burangkeng, memberikan tanggapan terhadap aksi yang dilakukan Komunitas Prabu Peduli Lingkungan (Prabu PL) yang melarang sampah pasar untuk dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.

“Ya tentunya dengan adanya gerakan yang dilakukan oleh komunitas Prabu PL, pasti ada dasarnya dan mempunyai alasan yang kuat,” kata Sarif melalui pesan WhatsApp, Rabu (18/9/2024) sore. Dia menambahkan, “Jika saya membaca berita online berkaitan hal ini dengan fakta di lapangan yang saya temui, memang seperti itu fakta keadaannya.”

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kabupaten Bekasi ini berharap ke depannya aktivis-aktivis lingkungan dapat lebih direspon dari setiap usulan dan aspirasinya, serta dapat diakui keberadaannya. “Bila perlu, mereka diberikan tempat seperti halnya lembaga-lembaga lain agar lebih mudah untuk berkomunikasi dalam membahas permasalahan-permasalahan di lingkungan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sarif menjelaskan bahwa permasalahan sampah di TPA Burangkeng sudah lama menjadi sorotan masyarakat sekitar. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh banyaknya dampak negatif terhadap lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut.

“Seharusnya permasalahan sampah ini harus ditangani dengan serius agar sampah di Kabupaten Bekasi bisa selesai dan warga di Burangkeng juga tidak merasa dirugikan. Ini harusnya menjadi PR bersama,” tegasnya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berharap rekan-rekan anggota DPRD di Kabupaten Bekasi dapat berjuang bersama untuk menyelesaikan permasalahan sampah di Kabupaten Bekasi.

Dia juga meminta dinas terkait yang membidangi masalah sampah dapat lebih serius menangani permasalahan ini. “Harus sering-sering terjun langsung ke bawah, melihat langsung keadaan dan akar permasalahan, dan harus membuka dada untuk menerima usulan dari masyarakat setempat. Jangan cuma asal menerima laporan dari bawahan, karena bawahan pasti melaporkan yang baik-baik saja,” tegas Syarif.

Sebagai informasi, Komunitas Prabu PL pada Rabu (18/9/2024) pagi melakukan aksi dadakan dengan melarang truk-truk pengangkut sampah pasar membuang muatannya di TPA Burangkeng. Aksi ini merupakan bentuk peringatan keras terkait proses pengangkutan sampah pasar dan pengelolaannya yang dinilai bermasalah. (Pri)

Kembali ke atas laman